Arsip Tag: Pengumuman

Pengumuman Penerimaan Bidan PTT Pusat Periode Oktober 2013

PENGUMUMAN
Nomor: KP.01.02.1.2. 3642
PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP PUSAT UNTUK MENGISI BIDAN DI DESA
DENGAN KRITERIA BIASA, TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TMT 1 OKTOBER 2013

Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap
TMT 1 Oktober 2013, dengan ini diumum kan:
1. Pengangkatan Bidan sebagai P egawai Tidak Tetap dilakukan untuk TMT 1 Oktober 2013 dengan lama penugasan 3 (tiga) tahun
2. Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap diberikan gaji dan insentif bruto sebesar:
1.700.000 (Gaji B, T DAN ST)
1.700.000 (INSENTIF T)
2.700.000 (INSENTIF ST)
belum dikurangi pajak penghasilan

3. Tahap Pendaftaran dan Seleksi
a. Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan sebagai Pegawai Tidak
Tetap yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Bagi b idan yang berminat sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, dapat mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia (daftar alamat
terlampir).
b. Persyaratan administrasi:
1) Warga Negara Indonesia (WNI).
2) Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai
kebutuhan kabupaten/kota peminatan.
3) Foto kopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan /dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4) Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).
5) Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas ber materai, yang menerangkan bahwa:
a) Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta
b) Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama bertugas sebagai PTT.
c) Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap
d) Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun).
e) Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.
6) Daftar Riwayat Hidup (DRH).
7) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
8) Pas foto ukuran: 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Terlampir alokasi kebutuhan Bidan PTT tahun 2013 per provinsi per kabupaten/kota.
5. Lain-lain
a. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pusat sama sekali tidak dipungut biaya.
Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehingga peserta diharapkan
berhati-hati dan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
b.Kementerian Kesehatan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus sebagai bidan PTT.
c. Berkas lamaran yang ditujukan langsung kepada Biro Kepegawaian (tidak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan bidan PTT
Kementerian Kesehatan) tidak dapat diproses.

Jakarta, 16 Juli 2013
a.n.
SEKRETARIS
JENDERAL
Kepala Biro Kepegawaian
ttd
dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS
NIP. 19601013 198912 1 001

Download
1. Pengumuman dan Persyaratan dan Penerimaan Bidan PTT Pusat
2. Daftar Alamat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3. Alokasi Formasi Bidan PTT Pusat

Pengumuman Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Tahun 2013

Kementerian kesehatan ri membuka kesempatan kepada tenaga kesehatan di seluruh indonesia yang beragama islam, untuk menjadi petugas kesehatan haji indonesia tahun 2013 m/1434 h.
Sebelum melakukan registrasi online, seluruh peminat wajib menyimak seluruh ketentuan, kemudian meng klik “saya menyetujui dan mematuhi persyaratan ini” pada bagian bawah bacaan.

  1. Silahkan unduh Surat Pengumuan disini
  2. Silahkan unduh Jadwal Rekrutmen disini
  3. Silahkan unduh Persyaratan disini
  4. Silahkan unduh Petunjuk Registrasi Online disini
  5. Silahkan unduh Daftar Kelengkapan Dokumen disini
  6. Silahkan unduh Contoh Form Surat disini
  7. Silahkan unduh daftar PO BOX dapat diunduh disini

Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam;
2. Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta;
3. Bagi pendaftar yang bekerja di Rumah Sakit/Klinik Swasta, melampirkan surat izin operasional Rumah Sakit/Klinik Swasta.
4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Ijazah;
5. Berusia maksimal 55 tahun;
6. Berbadan sehat dan khusus wanita tidak dalam keadaan hamil, berdasarkan hasil medical check up.
7. Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun pada tempat yang sama dan dibuktikan dengan SK penempatan atau SPMT, dan surat pernyataan pengalaman bekerja dari atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi;
8. Mendapat persetujuan secara tertulis dari atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi;
9. Mendapat persetujuan secara tertulis dari suami;
10.Pasangan Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran pada musim haji yang sama;
11.Bersedia tidak memahrami suami-istri, orang tua dan/atau mertua baik sebagai petugas maupun jamaah haji;
12.Bersedia ditempatkan dan ditugaskan sesuai kebutuhan operasional.
13.Tidak sedang terlibat dalam proses hukum.

Persyaratan Khusus :
A. TKHI KLOTER :
1. Dokter :
a. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan medik (ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS)
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi
2. Perawat :
a. Perawat, dengan pendidikan minimal Sekolah Perawat Kesehatan (SPK)
b. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan keperawatan (BTLS, BCLS, BTCLS, BLS, PPGD, Emergency Nursing)
c. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
d. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi Profesi

B.PPIH ARAB SAUDI BIDANG KESEHATAN :
1. Dokter/Dokter Gigi :
a. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
b. Khusus Dokter Umum : Memiliki Sertifikat kegawat daruratan medik
(ATLS, ACLS, ATCLS, ALS, GELS).
c. Khusus Dokter Umum, diutamakan bekerja di Unit IGD, ICU,ICCU
d. Dokter Gigi, diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan
Mulut.
e. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Organisasi Profesi
2. Dokter Spesialis :
a. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
b. Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Paru, Spesialis Jantung dan
Pembuluh Darah, Spesialis Saraf, Spesialis Kedokteran Jiwa, Spesialis
Bedah dan Spesialis Anestesi.
c. Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan.
d. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Organisasi Profesi
3. Perawat :
a. Perawat, minimal pendidikan D3 Keperawatan
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Memiliki Sertifikat kegawat daruratan Keperawatan (BTLS, BCLS,
BTCLS, BLS, PPGD, Emergency Nursing).
d. Diutamakan bekerja di Unit IGD,ICU,ICCU, IW (Intermediate Ward),
Perawatan Geriatric dan Psikiatri.
e. Memiliki Integritas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Organisasi Profesi
4. Analis Kesehatan :
a. Minimal pendidikan D3 Analis Kesehatan.
b. Diutamakan bekerja di Instalasi Laboratorium
5. Rekam Medik :
a. Minimal Pendidikan D3 Rekam Medik
b. Diutamakan bekerja di Unit Rekam Medik Rumah Sakit
c. Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer
6. Radiografer :
a. Minimal Pendidikan D3 Penata Rontgen atau Radiodiagnostik
b. Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Radiologi Rumah Sakit
c. Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer
7. Teknik Elektromedik :
a. Minimal Pendidikan D3 Teknik Elektromedik
b. Diutamakan bekerja di Unit Pelayanan Elektromedik
c. Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer
8. Nutrisionis dan Dietisian :
a. Minimal Pendidikan D3 Gizi
b. Diutamakan bekerja sebagai ahli dietetic di Rumah Sakit
c. Mahir menggunakan Program Microsoft Office pada computer
9. Tenaga kefarmasian :
a. Minimal pendidikan D3 Farmasi
b. Memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
c. Diutamakan bekerja di Instalasi Farmasi/Apotik
d. Mahir menggunakan Program Microsoft Office dan Jaringan Internet pada computer.
10.Sanitasi Surveilans :
a. Minimal Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat
b. Diutamakan bekerja di Bidang Epidemiologi atau Sanitasi
c. Mahir menggunakan Program Microsoft Office dan Jaringan Internet pada computer.

A. BERKAS WAJIB UNTUK SELURUH PENDAFTAR :
1. Map, dengan warna sesuai ketentuan dengan jenis peminatan tugas
a. Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis: Map Warna Hijau
b. Perawat: Map Warna Merah
c. Sanitasi Surveilans: Map Warna Biru
d. Apoteker/Tenaga Farmasi: Map Warna Kuning
e. Tenaga Lainnya: Map Warna Coklat
2. Fotokopi KTP, diperbesar 2x.
3. Asli lembar cetakan Form Registrasi Online,Cap Basah dan Tanda Tangan di Atas Materai Rp.6000, ditempel foto terbaru ukuran 3×4 berwarna dengan latar belakang Putih
4. Fotokopi ijazah SMU/SMK/Sederajat, jika hilang harus disertakan surat keterangan barang hilang dari kepolisian
5. Fotokopi Ijazah Perguruan Tinggi sesuai peminatan tugas, dilegalisir sesuai ketentuan yang berlaku (Keputusan Kepala BKN No.11 Tahun 2002, terlampir).
6. Bagi pendaftar Pegawai Negeri , Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/Pimpinan Satker.
7. Bagi pendaftar swasta, Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai pegawai swasta/Kontrak, dilegalisir oleh Pimpinan Institusi.
8. Asli resume medical check up, minimal dikeluarkan bulan Januari 2013.
9. Asli Surat Izin dari Instansi, Tanda tangan Pimpinan Instansi dan Cap Basah (Form 1)
10. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Form 2)
11. Asli Surat Pernyataan tidak dalam Proses Hukum, tanda tangan diatas materai Rp.6000 (Form 3)
12. Asli Surat Pernyataan tidak memahrami/dimahrami, tanda tangan diatas materai Rp.6000 (Form 4).
13. Asli Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan dan ditugaskan sesuai kebutuhan operasional, tanda tangan diatas materai Rp.6000 (Form 5)
B. BERKAS WAJIB UNTUK PENDAFTAR TERTENTU :
14. Khusus Dokter :
• Fotokopi Sertifikat Kegawat Daruratan Medik (ATLS/ACLS/ATCLS/GELS/ALS), dilegalisir oleh Kepala Bagian yang Membidangi Kepegawaian pada unit kerjanya.
• Fotokopi STR/SIP
Perhatian !!
Lengkapi Dokumen Saudara dengan baik dan benar
Susunan Dokumen diurut sesuai nomor daftar urut dibawah
Ketidaksesuaian Data antara Dokumen yang dikirimkan dengan Form isian online akan Menyebabkan Diskualifikasi
15. Khusus Perawat :
• Fotokopi Sertifikat Kegawat Daruratan Keperawatan (BTLS/BCLS/BTCLS/EMERGENCY NURSING/PPGD) dilegalisir oleh Kepala Bagian yang Membidangi Kepegawaian pada unit kerjanya.
• Fotokopi STR/SIP
16. Khusus Dokter dan Perawat : Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (Form 6)
17. Khusus TKHI, Sansur dan Farmasi : Surat Pernyataan mahir menggunakan komputer dan jaringan internet, tanda tangan diatas materai Rp.6000 (Form 7)
18. Fotokopi Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah), jika hilang harus disertakan surat keterangan barang hilang dari kepolisian
19. Asli Surat Pernyataan tidak hamil bagi petugas wanita, tanda tangan diatas materai Rp.6000 (Form 8)
20. Asli Surat izin dari Suami (Form 9)
21. Bagi pendaftar yang bekerja di Rumah Sakit/Klinik Swasta, melampirkan foto kopi surat izin operasional Rumah Sakit/Klinik Swasta.
C. BERKAS TAMBAHAN :
22. Fotokopi Sertifikat workshop/Symsposium/Seminar/Pelatihan tentang Kesehatan Haji (jika ada), legalisir oleh pejabat yang berwenang/Pimpinan Satker.
23. Fotokopi SK terkait dengan penyelenggaraan Kesehatan Haji (jika ada), legalisir oleh pejabat yang berwenang/Pimpinan Satker.
1. Setiap Berkas diberikan Nomor urut (angka) pada sudut kanan atas, nomor dapat dituliskan dengan menggunakan pena atau cetakan (print) angka yang ditempelkan.
2. Pengiriman berkas pendaftar TKHI berasal dari SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) dan Rumah Sakit/Klinik Swasta di Daerah ditujukan ke Panitia Rekrutmen TKHI Propinsi melalui PO BOX yang telah ditentukan sesuai wilayah Propinsi. SKPD meliputi : Puskesmas, Dinkes Kab/Kota, RSUD Kab/Kota,RSUD Provinsi
3. Pengiriman berkas pendaftar TKHI berasal dari KEMENTERIAN/LEMBAGA (KL) ditujukan ke Panitia Rekrutmen PKHI Pusat melalui PO BOX yang telah ditentukan. Kementerian/Lembaga (KL) meliputi : UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, Unit Utama Kementerian Kesehatan,Unit Utama Kementerian/Lembaga Lain, TNI/POLRI.
4. Pengiriman berkas pendaftar PPIH ditujukan ke Panitia Rekrutmen PKHI Pusat melalui PO BOX yang telah ditentukan.
5. Dokumen hanya dikirimkan SATU KALI.
6. Dokumen dikirimkan secara PERORANGAN.
7. Dokumen dinyatakan DISKUALIFIKASI apabila :
a. Penataan Dokumen tidak berurutan
b. Dokumen tanpa Cap Pos (PO BOX)
c. Dokumen Susulan atau Tambahan
d. Pengiriman dokumen secara kolektif, baik melalui instansi maupun group tertentu.
UNTUK DIPERHATIKAN !!!!

HAL – HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN :

Pendaftar TIDAK DIPUNGUT BIAYA administrasi Rekrutmen.
Pendaftar diperbolehkan mendaftar SATU KALI.Pendaftar dengan Registrasi lebih dari satu kali dinyatakan DISKUALIFIKASI.
Pendaftar diminta menggunakan satu alamat surat elektronik (e-mail) sebagai syarat pendaftaran. Surat Elektronik (e-mail) akan digunakan sebagai syarat pendaftaran, pengumuman peserta latih, pemanggilan pelatihan dan diseminasi informasi lainnya. Untuk itu, harap pendaftar dapat mengecek e-mail pribadi secara rutin.
sumber: http://puskeshaji.depkes.go.id

Pengumuman Kemenkes Rencana Penerimaan Dokter dan Dokter Gigi sebagai PTT Pusat

RENCANA PENERIMAAN DOKTER & DOKTER GIGI SEBAGAI PTT PUSAT
UNTUK MENGISI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
DI DAERAH TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TMT 01 APRIL 2012

1. Persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia
b. Bersedia ditugaskan di fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama 1 (satu) tahun.
c. Dokter/dokter gigi PTT diberikan gaji dan insentif bruto perbulan sebesar :

Jenis tenaga Gaji Insentif Keterangan
T ST T ST
Dokter/Dokter Gigi
Rp.2.050.000 Rp.2.050.000 Rp.3.350.000 Rp.5.800.000 belum dikurangi pajak penghasilan

2. Tahapan dan Jadwal Kegiatan:

1. Registrasi on-line di website 1 – 6 Maret 2012
2. Penerimaan berkas pendaftaran melalui PO BOX 1 – 13 Maret 2012
3. Pengumuman kelulusan 17 Maret 2012
4. Konfirmasi keberangkatan secara online 17 – 21 Maret 2012
5. Lapor ke Dinas Provinsi Lulusan 20 – 22 Maret 2012
6. Pembekalan di Dinkes Prov. Lulusan dan Penyelesaian administrasi biaya perjalanan 29 Maret 2012
7. Berangkat serentak ke Provinsi penugasan 2 April 2012
8. Berangkat serentak ke Kabupaten penugasan 3 – 5 April 2012

3. Alokasi Formasi:

Alokasi formasi dapat dilihat pada website http://www.ropeg-kemenkes.or.id pada tanggal 29 Februari 2012.

4. Tahapan Pendaftaran:
4.1. Registrasi on-line :
a. Pendaftaran peserta secara on-line melalui http://www.ropeg-kemenkes.or.id mulai tanggal 29
Februari 2012.
b. Melakukan registrasi on-line melalui http://www.ropeg-kemenkes.or.id dengan memperhatikan
langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati.
c. Setiap pelamar diperkenankan mendaftar pada 2 (dua) peminatan, dengan ketentuan pilihan ke-2 wajib memilih kriteria terpencil.
d. Mencetak hasil registrasi on-line, menempelkan 1 (satu) lembar pas foto ukuran 3X4
(berwarna/hitam putih) dan menandatangani print out registrasi on-line.
e. Pendaftaran baru dianggap sah setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO Box 1003
JKTM 12700 paling lambat pada tanggal 12 Maret 2012 jam.15.00 WIB (bukan cap pos).
4.2. Pengiriman Berkas :
a. Panitia hanya menerima berkas melalui PO BOX 1003 JKTM 12700 sesuai waktu yang telah
ditentukan.
b. Setiap pendaftar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas.
c. Kelengkapan berkas :
1) Print out hasil registrasi on-line.
2) Asli Surat Keterangan Sehat yang terbaru dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/RSUD/
RSUP/RS TNI-POLRI).
3) Foto copy Ijazah Profesi Dokter yang telah dilegalisir asli.
4) Foto copy STR yang diterbitkan dari Konsil Kedokteran Indonesia dengan masa berlaku minimal sampai dengan 31 Maret 2013 (BUKAN LEGALISIR ASLI/ bukan tanda terima pengurusan STR).
Jika masa berlaku STR kurang dari 31 Maret 2013, wajib melampirkan foto copy tanda
terima pengurusan perpanjangan STR dari KKI.

5) Surat Pernyataan (download dari http://www.ropeg-kemenkes.or.id)
– Tidak Terikat Kontrak dengan Instansi Lain
– Bersedia bertugas untuk waktu yang telah ditentukan
– Tidak mengambil cuti selama penugasan
– Saat ini dalam keadaan sehat dan tidak hamil
Catatan :
Surat Pernyataan dibuat rangkap 2 (dua) lembar (1 lembar asli bermeterai dan 1 lembar foto copy dari yang bermeterai)
6) Foto copy KTP/Domisili yang disyahkan oleh pejabat Pemerintah yang berwenang (legalisir
Asli RT/RW/Lurah/Camat/Dinas Kependudukan).
7) Foto copy Surat Keterangan Selesai Penugasan / Selesai Masa Bakti (SMB) bagi yang
pernah melaksanakan PTT.
8) Foto copy Surat Nikah (bagi suami isteri yang sama-sama mendaftar).
9) Riwayat pekerjaan bagi dr/drg yang lulus FK/FKG sebelum Oktober 2008 (download dari http://www.ropeg-kemenkes.or.id)
d. Berkas disusun rapi sesuai urutan persyaratan butir c diatas dan dimasukkan kedalam map
dengan warna sbb:
– WARNA BIRU : DOKTER UMUM
– WARNA MERAH : DOKTER GIGI
Pada map ditulis : Nama, Provinsi/Kabupaten/Kriteria peminatan 1
Contoh :
NAMA : IRFAN SETYO NUGROHO
PROVINSI : PAPUA
KABUPATEN : MERAUKE
KRITERIA : SANGAT TERPENCIL.
e. Berkas yang sudah disusun dalam map dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dikirimkan
melalui Pos Tercatat/Kilat Khusus/Pos Ekspres ke :

BIRO KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PO BOX 1003 JKTM 12700

dan pada pojok kiri atas amplop dituliskan Provinsi Peminatan 1 dan dibalik amplop dituliskan Nama dan alamat lengkap pengirim.

5.Lain-lain:

Dokter/Dokter Gigi yang berminat untuk mendaftar sebagai Dokter/Dokter Gigi Pegawai Tidak Tetap disarankan untuk terus memonitor informasi dan perkembangan pendaftaran melalui website http://www.ropeg-kemenkes.or.id
Download